LBH Minta Dirut KAI Ignatius Jonan Diberi Teguran Keras
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kementerian BUMN untuk segera memberikan teguran keras
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kementerian BUMN untuk segera memberikan teguran keras pada PT KAI terkait kasus kekerasan dalam proses penertiban di stasiun Pasar Kamis, (18/4/2013) lalu.
"Kami LBH Jakarta mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT KAI. Kami meminta kementerian BUMN untuk segera menegur dirut PT KAI Ignatius Jonan," ujar Pengacara Publik LBH, Sidik di SPK Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2013).
LBH Jakarta juga meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan langsung dan menegur kementerian BUMN agar lebih melakukan pengawasan kepada aparat dibawahnya mematuhi kode etik BUMN.
Menurutnya, kekerasan yang terjadi dalam proses penertiban tersebut sama sekali tidak mencerminkan BUMN sebagai sebuah lembaga milik negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
"BUMN seharusnya mendahulukan kepentingan masyarakat, karena dia itu badan usaha milik negara bukan justru mementingkan kepentingan swasta," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LBH bersama dengan perwakilan pedagang stasiun hari ini resmi membuat laporan kasus kekerasan dalam proses penertiban kios di stasiun Pasar Minggu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Sabtu siang ini dengan nomor laporan TLB/1302/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.