Pelimpahan Tahap Kedua Aris Sigit Kembali Diundur
Meskipun berkas perkara Ari Sigit dan tersangka lainnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun berkas perkara Ari Sigit dan tersangka lainnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Namun sampai saat ini kasus penggelapan tersebut belum dilimpahkan tahap kedua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Sebelumnya, Ari Sigit dan tersangka lainnya pada Jumat (19/4/2013) lalu dijadwalkan menemui penyidik Polda Metro Jaya. Namun nyatanya mereka tidak datang menemui penyidik.
"Mestinya memang Jumat (19/4/2013) datang ke penyidik. Tapi mereka tidak datang. Dan mereka menjadwalkan menyanggupi kedatangan dua minggu lagi. Berarti kan minggu depan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, Senin (22/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Helmi menjelaskan penundaan selama dua minggu tersebut ialah karena ada seorang tersangka yang masih sakit dan Ari Sigit sendiri tengah ada kegiatan yang sudah terjadwal.
"Kita lihat janjinya, kalau tidak datang, dilayangkan panggilan kedua, kalau tetap tidak datang ya dijemput paksa," kata Helmi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan itu terjadi saat PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 2,5 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu.
Dan PT Krakatau Wajatama menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah. Tapi pengurugan tidak dilakukan.
Lalu dari hasil penyidikan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).