Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Tangerang Cokok Pemilik Softgun Ilegal

Polresta Tangerang meringkus tiga tersangka pemilik softgun ilegal, Senin (29/4/2013) kemarin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Polresta Tangerang Cokok Pemilik Softgun Ilegal
Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT)
Dua tersangka dan barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Tangerang meringkus tiga tersangka pemilik softgun ilegal, Senin (29/4/2013) kemarin. Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni di Kampung Bitung dan Kampung Cerewet, Cikupa, Tangerang.

"Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Mereka ini wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Ia mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Muhamad Ridwan (35), Muhamad Damiri (36) dan Muhamad Zakyudin Alfathy (39). Dari ketiga tersangka, Shinto mengatakan pihaknya berhasil menyita tiga pucuk airsoft gun ilegal berupa 1 pucuk airsoft gun jenis M84 kaliber 6 mm, satu pucuk Cold MKIV Series 80DA, dan 1 pucuk airsoft gun jenis MRP kaliber 4,5 mm.

Shinto menambahkan ketiganya dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas