Lurah Warakas Bantah akan Gugat Kebijakan Jokowi
Mulyadi, Lurah Warakas, Jakarta Utara, membantah pernah menyatakan akan mengajukan uji materiil.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulyadi, Lurah Warakas, Jakarta Utara, membantah pernah menyatakan akan mengajukan uji materiil, terkait pelaksanaan seleksi dan promosi terbuka lurah-camat DKI Jakarta, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak, saya tidak pernah bicara seperti itu," ujar Mulyadi di ujung telepon, Kamis (2/5/2013).
Mulyadi malah heran. Sebab, ia hanya memertanyakan apakah proses seleksi dan promosi terbuka lurah-camat alias lelang jabatan, sistemnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau tidak.
"Sistem yang mana? Di Undang-undang Nomor 32 (tahun 2004) sudah jelas," kata Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi tidak setuju dengan proses seleksi dan promosi terbuka lurah dan camat. Ia pun dikabarkan berniat mengajukan uji materiil ke MK, meski pada akhirnya ia membantahnya. (*)