Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Sering Kemalingan Rexi Simpan Bahan Peledak di Pintu

Kesal rumahnya sering disantroni maling akhirnya Rexi Koraag berinisiatif membuat bahan peledak layaknya seperti bom pipa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rumah Sering Kemalingan Rexi Simpan Bahan Peledak di Pintu
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal rumahnya sering disantroni maling akhirnya Rexi Koraag berinisiatif membuat bahan peledak layaknya seperti bom pipa rakitan. Bahan peledak yang sebetulnya terbuat dari bahan petasan tersebut disimpan Rexi di atas pintu rumahnya.

Memang rumah Rexi yang terletak di perkebunan tepatnya di Desa Koha Barat Jaga 4, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara sudah delapan kali disantroni maling.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.00 WITA terjadi sebuah ledakan di rumah Rexi.

"Kalau kita lihat barang bukti yang ditemukan menyerupai atau dibentuk seperti bom, tapi setelah diurai materialnya, itu adalah isian petasan yang biasa dipakai untuk kembang apai. Ini adalah ledakan petasan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).

Akibat ledakan tersebut dua orang mengalami luka-luka yaitu Davis Romandang (12) dan Carlos Mankome (8). Davis luka dibagian tumit dan betis kaki kiri dan kanan. Sementara Carlos mengalami luka di paha atas dan lutut kaki kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Malalayang.

"Pemeriksaan sementara, pemilik rumah sudah menjadi tersangka, benda tersebut sengaja dibuat bersangkutan tujuan untuk menjaga rumah. Rumah memang terletak di kebun dan sering terjadi pencurian, terakhir sudah 8 kali kecurian," ungkapnya.

Kemudian dengan kemampuan yang dimilikinya Rexi sang pemilik rumah melakukan langkah-langkah untuk mengamankan rumahnya meskipun apa yang dilakukannya bertentangan dengan undang-undang.

"Ia kemudian menyiapkan pipa yang diisi bahan petasan atau kembanga api lalu padatkan dengan diameter tiga centimeter dan panjang empat centimeter, apabila disentuh dan terkena benturan keras maka benda tersebut akan meledak," jelas Agus.

Kemudian Rexi menyimpan benda yang telah dibuatnya tersebut di atas pintu ruang tengah yang menghubungkan dengan ruangan yang menyimpan barang-barang berharga milik Rexi.

Kemudian Davis dan Carlos yang juga merupakan warga sekitar masuk ke rumah Rexi tanpa sepengetahuan sang pemilik rumah, saat membuka pintu tengah sebuah benda jatuh dan meledak sehingga melukai keduanya.

Menurut Agus belum diketahui apakah kedua orang tersebut pelaku pencurian atau bukan kanrena saat ini keduanya masih dalam perawatan di Rumah Sakit Malalayang, Manado. Sementara Rexi saat ini sudah dijadikan tersangka atas kepemilikan bahan peledak.

"Pemilik benda tersebut sudah ditetap tersangka. Ia dikenakan pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman cukup berat, bisa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Pineleng yang dibantu Porestabes Manado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas