SPBU Gading Orchard Langgar Jalur Hijau
Pemprov DKI Jakarta diminta konsisten untuk menerapkan aturan mengenai tata ruang, terutama peruntukan jalur hijau.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta konsisten untuk menerapkan aturan mengenai tata ruang, terutama peruntukan jalur hijau. Pasalnya, ada SPBU di Jalan Raya Gading Orchard yang lahannya menggunakan jalur hijau.
Ketua BPP HIPMI, Anggawira mengatakan tidak konsistennya Pemprov DKI mengenai tata ruang terlihat dari perubahan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kelapa Gading yang dinilainya tidak mengindahkan tata ruang dan fasilitas umum.
Anggawira menuturkan, akibat adanya SPBU tersebut, Jalan Raya Gading Orchard menjadi tidak simetris dan menambah kemacetan karena bentuknya yang menjorok ke tengah jalan.
"Pemprov DKI seperti kurang tegas terhadap para pengembang terkait hal ini. Gubernur DKI Jokowi juga harus membenahinya sehingga penerapan tata ruang bisa konsisten, jangan justru mengganggu kenyamanan. Sehingga iklim usaha yang sehat bisa terjadi," ujar Anggawira dalam keterangan persnya di Kelapa Gading, Sabtu (4/5/2013).
Anggawira yang juga maju sebagai caleg DPR RI dari partai Gerindra daerah pemilihan kota Depok-Bekasi, menjelaskan SPBU tersebut dibangun di lokasi yang tidak layak dan lebar tanahnya tidak mencukupi untuk pembangunan dan keberadaan sebuah SPBU.
"Menurut Rencana Tata Ruang nomor 3712/-1.711.5 tanggal 18 Desember 2007, jalur tersebut diperuntukkan untuk jalur hijau," tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Kelapa Gading, Hartono Nugroho, menilai SPBU tersebut jelas melanggar RDTR. Ia menuturkan dari posisinya yang secara kasat mata saja, sudah terlihat keberadaannya yang mengganggu arus lalu lintas.
Hartono juga meminta Pemprov DKI agar segera mengembalikan fungsinya sebagai lahan hijau atau taman.
"Kami juga mempertanyakan kenapa Pemprov DKI dengan gegabah memberikan izin tanpa proses cek dan ricek secara mendalam," tandasnya.