Penculik Putri Nassar KDI Terancam Dipenjara Lima Tahun
Fadlun Hariyanto (30), penculik Siti Nurjanah (9), putri Musdalifah dan Nassar KDI, didakwa pasal berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Fadlun Hariyanto (30), penculik Siti Nurjanah (9), putri Musdalifah dan Nassar KDI, didakwa pasal berlapis, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka kami dakwa dengan pasal berlapis," ujar Dian Hardiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan kronologi dan dakwaan terhadap tersangka, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/5/2013).
Dalam sidang perdana, Fadlun didakwa pasal primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Fadlun terkena pasal 328 KUHP jo pasal 55, karena melakukan penculikan lebih dari satu orang.
Fadlun tidak sendiri dalam melakukan aksi penculikannya, ia melakukan aksinya bersama Asep Suhendar.
"Kini keberadaannya masih buron, masuk dalam DPO," ujar Dian seusai persidangan.
Sedangkan untuk pasal subsider, Fadlun terjerat pasal 330 KUHP jo 55. Juga, Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara, Fadlun yang diwaliki kuasa hukumnya, Fransiska Indra Sari, mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
"Dibacakan motif Fadlun karena melihat kekayaan Musdalifah dan Nassar KDI di televisi saat pertunangan mereka. Sebenarnya bukan pertunangan, tapi saat acara pernikahan keduanya," ucapnya.
Sidang berikutnya dilanjutkann pada Senin (20/5/2013) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Fransiska mengaku memiliki beberapa pembelaan yang bisa meringankan kliennya.
"Kami akan hadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan Fadlun," katanya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Grechard Pasaribu, baik Nassar KDI maupun MUsdalifah, tidak hadir. (*)