Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penculik Putri Nassar KDI Terancam Dipenjara Lima Tahun

Fadlun Hariyanto (30), penculik Siti Nurjanah (9), putri Musdalifah dan Nassar KDI, didakwa pasal berlapis.

zoom-in Penculik Putri Nassar KDI Terancam Dipenjara Lima Tahun
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Nassar, Siti Nurjanah, dan Musdalifah, saat konferensi pers terkait penemuan anak mereka yang hampir sepekan diculik, Sabtu (26/1/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Fadlun Hariyanto (30), penculik Siti Nurjanah (9), putri Musdalifah dan Nassar KDI, didakwa pasal berlapis, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Tersangka kami dakwa dengan pasal berlapis," ujar Dian Hardiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan kronologi dan dakwaan terhadap tersangka, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/5/2013).

Dalam sidang perdana, Fadlun didakwa pasal primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Fadlun terkena pasal 328 KUHP jo pasal 55, karena melakukan penculikan lebih dari satu orang.

Fadlun tidak sendiri dalam melakukan aksi penculikannya, ia melakukan aksinya bersama Asep Suhendar.

"Kini keberadaannya masih buron, masuk dalam DPO," ujar Dian seusai persidangan.

Sedangkan untuk pasal subsider, Fadlun terjerat pasal 330 KUHP jo 55. Juga, Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara, Fadlun yang diwaliki kuasa hukumnya, Fransiska Indra Sari, mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Berita Rekomendasi

"Dibacakan motif Fadlun karena melihat kekayaan Musdalifah dan Nassar KDI di televisi saat pertunangan mereka. Sebenarnya bukan pertunangan, tapi saat acara pernikahan keduanya," ucapnya.

Sidang berikutnya dilanjutkann pada Senin (20/5/2013) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Fransiska mengaku memiliki beberapa pembelaan yang bisa meringankan kliennya.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan Fadlun," katanya.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Grechard Pasaribu, baik Nassar KDI maupun MUsdalifah, tidak hadir. (*)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas