Modus Kerja di Warung Pecel Lele, Pelaku Curanmor di Cilandak Jaksel Gasak Motor Majikan
Polsek Cilandak bongkar kasus curanmor, salah satu pelaku menyamar jadi karyawan warung sebelum mencuri motor majikan
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polsek Cilandak mengungkap sejumlah kasus curanmor di Jakarta Selatan dan menangkap tiga pelaku dari laporan berbeda
- Salah satu pelaku berpura-pura menjadi karyawan warung pecel lele sebelum membawa kabur motor majikannya
- Polisi juga menangkap dua pelaku lain yang beraksi menggunakan kunci letter T
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilandak berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam rilis resmi yang digelar, polisi mengamankan tiga orang pelaku dari tiga laporan polisi yang berbeda.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan modus pelaku berinisial AR yang berpura-pura menjadi karyawan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menjelaskan pelaku sengaja melamar pekerjaan di sebuah warung pecel lele untuk mencari kesempatan melakukan aksi kejahatannya.
"Modusnya dia bekerja di warung pecel lele. Setelah 2-3 hari bekerja dan situasi dinyatakan aman, dia langsung membawa kabur motor Honda PCX milik majikannya saat sedang diparkir," ujar Gusprihatin, Kamis (28/5/2026).
Akibat aksi AR tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Baca juga: Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pondok Aren Tangsel, Berakhir Ditangkap Warga
Selain menangkap AR, Polsek Cilandak juga meringkus dua pelaku curanmor lainnya yang beraksi menggunakan kunci letter T.
Kasus pertama terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak Barat pada 6 April 2026, di mana korban sempat mendengar suara mesin motornya dinyalakan sebelum akhirnya raib.
Kasus kedua terjadi di Karang Tengah Raya, Lebak Bulus pada 19 April 2026. Korban menyadari motornya hilang setelah mendengar suara pagar kontrakan dibuka oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Namun, jika pencurian dilakukan pada malam hari, ancaman hukuman bisa ditingkatkan menjadi maksimal 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.
FOTO: BARANG BUKTI – Satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cilandak sebagai barang bukti kasus pencurian motor (curanmor). (Ho/Polsek Cilandak)