Pengidik Ancam Jemput Paksa Ari Sigit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik mengancam akan menjemput paksa Ari Sigit
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berkas perkara cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit sudah dinyatakan lengkap (P21), namun sampai saat ini belum juga dilimpahkan tahap kedua bahkan saat panggilan pertama, Ari Sigit mangkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik mengancam akan menjemput paksa Ari Sigit, jika saat panggilan kedua nanti tetap tidak datang.
"Ya Kita akan upayakan jemput paksa jika tidak mengindahkan panggilan kedua. Minggu depan akan dilayangkan panggilan kedua," tegas Rikwanto, Selasa (14/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan saat panggilan pertama Ari Sigit dan tiga tersangka lainny, yakni Sunarno Hadi, A, S dan D tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk dihadapkan kepada kejaksaan. Pasalnya para tersangka beralasan sedang ada keperluan bisnis di luar negeri dan dalam kondisi sakit.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011 lalu.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.
Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).