Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Potong Alat Kelamin Minta Kasusnya Tidak Diproses

Lima saksi terkait kasus pemotongan alat kelamin yang dialami oleh Abdul Muhyi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Korban Potong Alat Kelamin Minta Kasusnya Tidak Diproses
Warta Kota
Abdul Muhyi saat dirawat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten Kompol Muhammad Nasir mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait kasus pemotongan alat kelamin yang dialami oleh Abdul Muhyi.

"Selain memeriksa lima saksi, kami juga akan periksa saksi-saksi lain. Lima saksi yang diperiksa itu di antaranya pihak keluarga korban, pihak rumah sakit, satpam di tempat kejadian, dan saksi yang ditunjuk korban," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2013).

Kemudian Nasir juga mengaku mengalami kesulitan untuk menggali informasi dari korban. Pasalnya korban sangat tertutup dan cenderung memberikan keterangan yang berubah-ubah pada penyidik.

Bahkan dikatakan Nasir, korban juga pernah meminta pada kepolisian agar kasus tersebut tidak diproses. Atas permintaan korban tersebut, Nasir menganggap itu merupakan sebuah tanda tanya mengapa korban meminta kasusnya tidak diproses. Namun meskipun begitu, Nasir mengaku akan tetap meneruskan kasus tersebut.

''Ini kan sekarang jadi pertanyaan, Ada apa ini, masa korban minta tidak diproses,'' ucap Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas