Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Ketua Umum PSSI Dilaporkan ke Polda Metro

Tak hanya dipolisikan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Bengkulu dan Sumatera Barat, kini giliran Pengprov PSSI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, Ketua Umum PSSI Dilaporkan ke Polda Metro
TRIBUNNEW/DANY PERMANA
Ketua umum PSSI, Djohar Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya dipolisikan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Bengkulu dan Sumatera Barat, kini giliran Pengprov PSSI Jawa Barat, melaporkan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2013).

Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan mengatakan pihaknya melaporkan Djohar Arifin terkait diterbitkannya surat keputusan (SK) palsu pembekuan 14 Pengprov PSSI.

"Karena munculnya surat palsu itu, terjadi keresahan di pengurus cabang (Pengcab) dan klub," ucap Nurhasan di Mapolda Metro Jaya.

Nurhasan mengatakan dalam laporan polisi TBL/1618/V/2013/PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2013), pihaknya melaporkan Djohar Arifin terkait pemalsuan surat keputusan pembekuan yang dikeluarkan Djohar Arifin.

"PSSI ini tidak bisa seenaknya mengeluarkan SK terkait pembekuan 14 Pengprov. Dulu semua Pengprov dikumpulkan membuat gerakan untuk merontokan apa yang namanya KPSI. Lalu terbentuklah caretaker, dan kami dilantik. Tapo kok sekarang seenaknya saja langsung membekukan?," ungkap Nurhasan.

Lebih lanjut, Nurhasan juga mengatakan saat pelantikan tersebut, seluruh biaya ditanggung Pengprov. Dan tidak ada dana yang dikeluarkan PSSI.

"Tak ada PSSI mengeluarkan dana. Pengprov Jawa Barat mengeluarkan sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta untuk pelantikan," kata Nurhasan.

Tak hanya itu, Nurhasan juga meminta PSSI memberikan klarifikasi dan jangan hanya bersembunyi serta tidak bisa ditemui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas