Jika Terbukti Membekingi Pabrik Kuali, Anggota Polri Kena Sanksi
Pascapemeriksaan tambahan terhadap para buruh yang pernah bekerja di pabrik kuali milik Yuki Irawan, penyidik menemukan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapemeriksaan tambahan terhadap para buruh yang pernah bekerja di pabrik kuali milik Yuki Irawan, penyidik menemukan beberapa fakta baru mengenai anggota Polri dan TNI yang diduga membekingi pengusaha kuali tersebut.
"Ada beberapa hasil pemeriksaan baru yang belum diceritakan dalam pemeriksaan sebelumnya. Tapi pemeriksaan itu perlu dikonfirmasikan kembali ke pihak polisi dan TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (23/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menuturkan beberapa temuan baru tersebut, salah satunya yakni dugaan adanya buang tembakan dan membentak-bentak, terhadap para buruh.
"Untuk oknum anggota polisi yang diduga membekingi pemilik pabrik kuali yang sudah menjadi tersangka YI, akan diikuti juga oleh pihak Porpam Polda Metro Jaya. Sementara oknum anggota TNI akan diserahkan ke instansinya," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, nantinya anggota Polri yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi.