Hercules Tak Ajukan Eksepsi
Hercules Rozario Marshall tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshall tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan dan kami sudah siapkan saksi, maka dilanjutkan dengan keterangan saksi," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Fajar Arisetiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
JPU langsung menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari anggota Polres Jakarta Barat. Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat AKP Marthson Marbun dan dua anggota reserse kriminal Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.
Setelah mendengarkan kesaksian Brigadir Ilham, majelis hakim Kemal Tampubolon menanyakan kepada Hercules selaku terdakwa I dan Mochamad Sodik selaku terdakwa II mengenai pengakuan saksi. Hercules menyatakan bahwa apa yang diungkapkan saksi banyak tidak benarnya.
"Banyak tidak benarnya," ucap Hercules.
"Banyaknya berapa, apakah sampai 80 persen?" tanya hakim.
Hercules pun menjelaskan bahwa dirinya membuka baju dan menepuk-nepuk dada serta mengatakan 'Saya Hercules' tidak ditampik, Tetapi ia membantah bahwa dirinya datang bersama puluhan anak buahnya.
"Saya datang sendiri ke sana, karena memang itu jalan ke rumah saya. Saya datang sendiri," katanya.