Hercules Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hercules Rosario Marshal didakwa tujuh tahun penjara atas dugaan kasus kekerasan terhadap petugas kepolisian.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal didakwa tujuh tahun penjara atas dugaan kasus kekerasan terhadap petugas kepolisian. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Arisetiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
Hercules didakwan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan ketiga, pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan menyebar ancaman," ucap Ketua Tim JPU, Fajar Arisetiawan dalam persidangan.
Hercules dianggap telah melakukan penghasutan terhadap kelompokan sehingga terjadi aksi anarkis terhadap petugas kepolisian yang menggelar apel siaga di komplek Ruko Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 8 Maret 2013.
Hercules yang sedang emosi berteriak-teriak dan meminta apel bubar. "Terdakwa I mmenggebrak mobil sehingga penyok. Sambil berkata Bubar, bubar! Tidak ada apel di sini, ini rumah saya," kata Jakasa menirukan kata-kata Hercules saat itu.
Kemudian Hercules diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 tentang tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Ia juga dikenakan pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP karena dianggap melawan petugas yang sah. "Apel dilaksanakan sudah berdasarkan surat perintah tetapi dibubarkan. Mengakibatkan pihak yang menyelenggarakan kegiatan aparat negara tercerai berai dan bubar," ujarnya.
Dakwaan terhadap Hercules ini bersifat alternatif dan akan dibuktikan selama proses persidangan selanjutnya. Ketiga pasal yang didakwakan belum tentu bisa menjerat Hercules semuanya.
Sidang yang diketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon tersebut setelah mendengarkan keterangan tiga saksi dari petugas kepololisian akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan Senin, (3/6/2013).