Hercules: Saya Siap Terima yang Terburuk
Hercules Rozario Marshall diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di penghujung sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013), Hercules Rozario Marshall diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Pihak kuasa hukum pun tidak mengajukan eksepsi, karena ingin proses sidang berjalan cepat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Arisetiawan usai sidang menjelaskan, Hercules melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 214 KUHP tentang melawan aparat kepolisian.
"Hukumannya paling lama sembilan tahun," ujar Fajar.
Hercules tak bereaksi apa-apa saat mendengar tuntutan. Usai pembacaan sidang, ia kembali menghampiri awak wartawan untuk memberikan keterangan.
"Kami menerima (hukuman). Kami yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dua bulan lebih kami menjalani hukuman dengan baik," tutur Hercules.
Ia mengatakan, meskipun banyak keterangan dari saksi-saksi yang salah, ia menuturkan tetap bersedia mengikuti proses hukum.
"Kami siap menunggu sampai putusan akhir. Mengenai keterangan saksi, saya serahkan semuanya ke jaksa dan hakim untuk menilai. Saya siap terima yang terburuk," ucap Hercules.
Sidang Hercules berjalan selama kurang lebih tiga jam. Memasuki ruang meja hijau pada pukul 11.40 WIB, Hercules yang menengenakan batik biru, peci bercorak, dan celana jins, meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB.
Tidak terjadi kericuhan selama sidang berjalan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/6/2013) pekan depan. (*)