Oplos Solar Jadi Minyak Tanah, Dua Pria Diringkus Polisi
Lantaran mengoplos solar menjadi minyak tanah, dua orang pria yakni Ikhfanul Qirom (28), dan Maskom (26) diringkus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran mengoplos solar menjadi minyak tanah, dua orang pria yakni Ikhfanul Qirom (28), dan Maskom (26) diringkus anggota polisi dari Polsek Palmerah, Jakbar.
Kedua pria tersebut ditangkap di kontrakannya di Jalan Tali RT 07 RW 03, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2013) lalu.
Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan, penangkapan dua orang tersangka itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
"Ini memang sedang menjelang kenaikan BBM. Kami juga tengah melakukan razia untuk mengantisipasi penimbun BBM. Mereka ini sasarannya hanya ibu-ibu rumah tangga," kata Slamet, Jumat (7/6/2013).
Tak hanya meringkus dua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua drum berisikan minyak, jurigen, pompa, dan alat pengukur.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Palmerah. Dan dikenakan Pasal 53 dan 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.