Belum Ada Penetapan Tersangka, Korban Akademi Kripto Minta Penyidik Beri Kepastian Hukum
Korban dugaan penipuan investasi kripto menyoroti lambatnya penanganan kasus Akademi Crypto dan meminta kepastian hukum dari polisi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Korban dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto mempertanyakan lambatnya penanganan perkara di Ditressiber Polda Metro Jaya
- Meski laporan telah masuk sejak enam bulan lalu dan dua terlapor, Timothy Ronald serta Kalimasada, sudah diperiksa, status hukum kasus belum jelas
- Para korban mengancam menggelar aksi unjuk rasa jika hingga akhir Juni 2026 tidak ada perkembangan signifikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban Akademi Kripto mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi.
Mereka menilai kasus yang menyeret Timothy Ronald dan Kalimasada berjalan lambat meski telah dilaporkan sejak enam bulan lalu.
Kuasa hukum korban Jajang mengatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara yang ditangani Subdit I dan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut dia, para korban masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
"Perkara ini terkesan sangat tertutup kami melihat ada disparitas perlakuan yang mencolok jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di mana baru dilaporkan satu dua minggu sudah ada penetapan tersangka ," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Karena itu, pihaknya mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Penipuan Transaksi Keuangan Mencapai Rp 9,1 Triliun, Industri Kripto Bongkar Modusnya
Menurut Jajang, lambatnya proses penanganan kasus telah menimbulkan tanda tanya di kalangan korban.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Para korban, kata Jajang, akan menempuh langkah aksi unjuk rasa apabila hingga akhir Juni 2026 belum ada perkembangan yang jelas.
"Kami tegaskan, jika sampai bulan Juni ini tidak ada status hukum yang jelas, kami akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencari keadilan," ujarnya.
Jajang mengatakan aksi tersebut akan digelar dalam skala lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, ia mengaku masih menaruh harapan kepada Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
Menurutnya, para korban tetap percaya kasus yang mereka laporkan akan ditangani hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.