Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Bandel, 5 Mobil Digembok dan Diderek di Jatinegara

Walau sudah kerap ditertibkan namun sejumlah pengendara masih saja membandel dan parkir sembarangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Bandel, 5 Mobil Digembok dan Diderek di Jatinegara
Warta Kota/Adhy Kelana
Petugas Dinas Perhubungan tengah mensosialisasikan pengumuman perparkiran dengan menggunakan mobil traffic warden sebagai media informasi kepada para pengendara di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/6/2013). Diharapkan dengan metode ini pengendara kendaraan dapat lebih memahami peraturan sehingga tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau sudah kerap ditertibkan namun sejumlah pengendara masih saja membandel dan parkir sembarangan di kawasan Jatinegara, terutama di Jl Matraman Raya, Jl Otista, Jl Basuki Rachmat dan sejumlah titik lainnya, Senin (24/6/2013).

Akibatnya, kemacetan lalulintas terus mendera kawasan tersebut. Untuk mengurai kemacetan, jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Sudin Perhubungan Jakarta Timur pun kembali melakukan penertiban parkir liar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso, mengatakan, penertiban terhadap parkir liar di kawasan Jatinegara, akan terus dilakukan. Hal ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada pagi hingga sore hari.

Selain itu, pihaknya juga memasang sejumlah rambu lalulintas, di kawasan Jatinegara. Mulai dari berupa larangan parkir, larangan berhenti, marka jalan dan sebagainya.

"Selama seminggu ini kami sudah lakukan sosialisasi pada masyarakat, soal larangan parkir di tempat-tempat terlarang. Hasilnya sangat bagus, masyarakat mau meresponnya dengan baik. Buktinya saat ini volume pelanggaran yang ada sudah mulai menurun," kata Mirza.

Dalam catatannya, saat ini hanya ada 4 hingga 5 mobil yang digembok dan diderek lantaran parkir di tempat terlarang. Padahal, sebelumnya jumlahnya bisa dua hingga tiga kali lipatnya. Pelanggaran biasanya terjadi saat jam sibuk, mulai pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB.

Sejauh ini pihaknya hanya memberikan sanksi gembok dan derek bagi kendaraan yang melanggar sedangkan untuk sanksi tilang, akan diserahkan pada pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, masyarakat terutama para pengendara mau mematuhi peraturan yang ada, tidak parkir di sembarang tempat. Sebab hal itu hanya memicu terjadinya kemacetan lalulintas. Jika sudah demikian maka yang rugi seluruh warga ibukota.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas