Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naikkan Tarif, Puluhan Angkot di Kampung Rambutan Ditangkap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap angkutan umum yang menaikkan tarif di Terminal Kampung Rambutan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Naikkan Tarif, Puluhan Angkot di Kampung Rambutan Ditangkap
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa dan memantau pembayaran angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi adanya kenaikan tarif angkutan yang belum di tetapkan pemerintah DKI Jakarta, Selasa (25/6/2013). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia terhadap angkutan umum yang menaikkan tarif di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pascakenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah, Selasa (25/6/2013) siang.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, razia tarif dilakukan karena belum ada surat keputusan dari Gubernur tentang kenaikan ongkos angkutan umum.

"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat. SK belum turun tapi tarif sudah naik," kata Budi saat ditemui para wartawan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Menurut Budi, hingga pukul 13.05 WIB, puluhan angkutan terjaring razia kedapatan menaikkan tarif angkotnya dengan selisih Rp 500 hingga Rp 1500 dari tarif sebelumnya. Agar tidak menaikkan harga sepihak sebelum ada ketentuan, Dishub melakukan BAP dan tilang kepada sopir yang melakukan pelanggaran ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) beserta pemangku kepentingan lainnya telah menyepakati kenaikan tarif transportasi di pelabuhan dan terminal sebesar 15 persen. Kenaikan disepakati pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, Sabtu pekan lalu.

"Secara umum kenaikan tarif dasar angkutan umum antar kota antar propinsi (AKAP) adalah 15%," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Aliemoso di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013) kemarin.

Sehingga tarif dasar Wilayah I yang semula Rp 107 per penumpang/kilometer pada tahun 2009, menjadi Rp 124 per penumpang/kilometer pada tahun 2013. Sementara tarif dasar Wilayah II yang semula Rp 119 per penumpang/kilometer pada tahun 2009 menjadi Rp 138 per penumpang/kilometer pada tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Selain tarif AKAP, tarif angkutan penyeberangan lintas komersial antarpropinsi juga mengalami kenaikan. Tarif tersebut akan berimbas pada 12 lintas penyeberangan komersial antar propinsi.

"Akibat kenaikan BBM 15,12%, sehingga tarif terpadu angkutan penyeberangan mengalami kenaikan 14,25%," ungkap Suroyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas