Tidak Terima Ditilang, Pengendara Motor Aniaya Polisi
Peristiwa pemukulan terhadap anggota polisi itu terjadi Selasa (25/6/2013) pagi sekira pukul 08.00 WIB
Tayang:
"Dia teriak kalau dirinya dikeroyok polisi. Katanya polisi mukulin saya," ujar Adri menirukan teriakan pengendara motor.
Adri menjelaskan, karena pemukulan yang dilakukannya, pihaknya kemudian mengamankan Candy di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Briptu MA langsung menjalani visum dan membuat laporan resmi. Atas perbuatannya, kata Adri, pelaku pemukulan yakni Candy akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berita Populer