Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Terima Ditilang, Pengendara Motor Aniaya Polisi

Peristiwa pemukulan terhadap anggota polisi itu terjadi Selasa (25/6/2013) pagi sekira pukul 08.00 WIB

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Dia teriak kalau dirinya dikeroyok polisi. Katanya polisi mukulin saya," ujar Adri menirukan teriakan pengendara motor.

Adri menjelaskan, karena pemukulan yang dilakukannya, pihaknya kemudian mengamankan Candy di Polsek Pasar Minggu.

Sementara itu, Briptu MA langsung menjalani visum dan membuat laporan resmi. Atas perbuatannya, kata Adri, pelaku pemukulan yakni Candy akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas