Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini DPRD DKI Bahas Tarif Angkutan Umum

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan membahas tarif angkutan umum, hari ini, Jumat (28/6/2013).

zoom-in Hari Ini DPRD DKI Bahas Tarif Angkutan Umum
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa dan memantau pembayaran angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi adanya kenaikan tarif angkutan yang belum ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (25/6/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan membahas tarif angkutan umum, hari ini, Jumat (28/6/2013).

Rapat kemudian akan memutuskan besaran kenaikan tarif angkutan umum. Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan, berdasarkan rapat dengan Organda DKI, Dishub DKI, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), ketiganya membenarkan sudah memberikan angka kepada Gubernur DKI.

“Tapi, kami tetap bahas angka berdasarkan surat gubernur,” ujar Nurdin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Politisi PKS menuturkan, rapat pimpinan akan dihadiri Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD DKI, serta para ketua Komisi dan Ketua Fraksi.

Rapat diharapkan tidak berakhir tanpa keputusan alias deadlock. Ia mengakui DPRD sudah menerima surat dari Gubernur DKI tentang besaran kenaikan tarif angkutan umum, di mana tidak ada tarif TransJakarta di dalamnya.

Sementara, Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman, meminta keputusan kenaikan tarif angkutan umum di Ibu Kota segera diumumkan.

BERITA TERKAIT

“Kalau menjadi Rp 3.000, siap-siap saja angkutan banyak yang bangkrut,” kata Sudirman.

Ia mengaku tidak hadir dalam rapat bersama Pemprov DKI, Rabu (25/6/2013) lalu. Sudirman bersikukuh menerapkan tarif angkutan umum sesuai keinginan pengusaha angkutan di Jakarta, yakni Rp 5.280 untuk bus kecil (angkot), bus sedang Rp 4.800 (Metromini dan Kopaja), serta bus besar sekitar Rp 4.500.

Sudirman menambahkan, Organda DKI juga meminta retribusi trayek, pengujian KIR, dan masuk terminal dihapuskan. Juga, biaya balik nama, PPN dan PPH, serta bunga bank untuk angkutan umum.

”Kalau sudah retribusi, ada banyak pungli juga, semua pengusaha pasti keberatan,” jelasnya.

Namun Nurdin mengaku tidak bisa membantu mengenai PPN dan PPH, karena kebijakannya ada di pemerintah pusat. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas