500 Polisi Kawal Sidang Putusan Hercules
Sebanyak 500 anggota kepolisian disiagakan untuk menjaga sidang putusan di PN Jakarta Barat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 500 anggota kepolisian disiagakan untuk menjaga sidang putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013) dengan terdakwa Hercules Rozario Marshal.
"Ada sekitar 200 hingga 500 personel yang akan disiagakan untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan nantinya jika dirasa kurang, maka kepolisian akan menambah personel yang disesuaikan dengan potensi keamanan, situasi dan kondisi persidangan di PN Jakarta Barat. Ratusan personel polisi itu akan disebar di beberapa sudut gedung PN Jakarta Barat, mulai dari luar gedung, halaman kantor maupun di dalam gedung.
"Kami sudah siaga semua, jika memang ada kelompok banyak akan ditambah lagi personelnya," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hercules Rozario Marshal hari ini, Selasa (2/7/2013) menjalani sidang putusan dengan perkara pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan kliennya tersebut mengaku siap menjalani putusan. Pada sidang sebelumnya Hercules dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 bulan penjara.
"Hari ini Hercules akan menjalani sidang kembali dengan agenda vonis. Hercules siap dengan segala kemungkinan, termasuk kalau divonis kurungan 6 bulan," ungkap Joao.
Joao dan Hercules mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, terlebih pada hakim ketua yang akan memberikan putusan di sidang nanti.
"Jam sidangnya belum tahu, tergantung kesiapan hakim. Kami serahkan semua ke proses pengadilan, kalau banding nanti tergantung beliau (Hercules). Kan setelah vonis diberi waktu sekitar 14 hari, nanti akan dipikirkan," ungkap
Joao.
Senin (24/6/2013), Hercules dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.
Hercules juga sudah membacakan nota pembelaanya di sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013) lalu.
Hercules bersama 50 anak buahnya ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) lalu.