Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Berharap Hercules Dapat Putusan Terbaik

Istri Hercules Rozario Marshal, Nia Dania berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Berharap Hercules Dapat Putusan Terbaik
Warta Kota/Adhy Kelana
Tokoh pemuda Indonesia timur, Hercules Rosario Marshal berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hercules dengan pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Hercules Rozario Marshal, Nia Dania berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terbaik untuk suaminya.

Nia yang datang dengan mengenakan baju hitam dipadu rok cream bercorak batik datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 11.00 WIB didampingi orang-orang terdekatnya.

Nia mengenakan kacamata hitam langsung berjalan menuju basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menemui sang suami.

Saat ditemui Tribunnews.com bersama wartawan lainnya Nia tidak mau berkomentar banyak. Ia terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan yang berada di basement.

"Lihat saja nanti yah, nanti saja lihat kan putusannya belum," kata Nia saat ditanya harapan atas putusan hakim, Selasa (2/7/2013).

Meskipun demikian, Nia berharap bila suaminya yang kini menjabat sebagai Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) tersebut mendapatkan vonis terbaik dari majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap yang terbaik untuk semuanya," ucapnya.

Hercules dan anak buahnya ditangkap Polres Jakarta Barat dan Resmob Polda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2013) sore. Hercules dan anak buahnya ditangkap karena dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan marah-marah dan membubarkan Polisi yang sedang melakukan apel di Ruko Ritz Place, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia dituntut dengan pasal 214 KUHP dengang ancaman enam bulan penjara. Ia didakwa karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas yang sah.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas