Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Nur Mahmudi Tetap Wali Kota Depok

Menurut Gamawan, penonaktifan Nur Mahmudi akan menciptakan kekosongan kekuasaan

zoom-in Mendagri: Nur Mahmudi Tetap Wali Kota Depok
TRIBUN JAKARTA/BAHRI KURNIAWAN
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail 

TRIBUNNEWS.COM – Posisi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terancam setelah KPU Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan yang menyebutkan Nur Mahmudi sebagai pemenang Pilwalkot, 24 Agustus 2010.

Seperti diketahui, Pilwalkot Depok tahun 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Kemudian Partai Hanura menggugat ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu pasangan calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok, hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, keputusan MA mencabut SK KPUD Depok tentang penetapan Nur Mahmudi sebagai wali kota tidak membatalkan hasil Pilwalkot Depok.

"Sangat tidak mungkin keputusan MA itu bisa dieksekusi. Pilkadanya kan sudah selesai dan Pak Nur Mahmudi sudah tiga tahun menjalankan tugasnya," katanya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).

Menurut Gamawan, penonaktifan Nur Mahmudi akan menciptakan kekosongan kekuasaan karena putusan MA tidak memerintahkan pelaksanaan Pilwalkot ulang. "Benar kalau keputusan KPUD dibatalkan, tapi tidak menyebutkan harus pemilihan ulang. Tidak ada kalimat atau perintah itu," katanya.

Mendagri sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie. Kesimpulanya keputusan bahwa pemerintah tidak akan menonaktifkan Nur Mahmudi.(Warta Kota/tat)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas