Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA: Anak Laki-laki juga Berhak Didengar

Kasus bunuh diri ini, kata Arifah, dapat menjadi pelajaran agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dan aman.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kasus bunuh diri siswa kelas IV SD di Ngada, NTT, sebagai pengingat pentingnya perlindungan dan pendidikan yang aman bagi semua anak. 
  • Arifah menegaskan anak laki-laki juga rentan dan berhak didengar, namun sering terhambat stigma maskulinitas untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan. 
  • Kemen PPPA mendorong penguatan perlindungan anak, penyediaan layanan psikologis, serta deteksi dini di sekolah agar kasus serupa tidak terulang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi memberikan perhatian serius atas meninggalnya seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kasus bunuh diri ini, kata Arifah, dapat menjadi pelajaran agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dan aman.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Berkaca dari peristiwa tragis ini, Arifah menyoroti kerentanan anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian publik.

"Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan," ujar Arifah.

Menurut Arifah, anak dan remaja laki-laki memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keluhan, termasuk persoalan di sekolah maupun masalah pertemanan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mesko begitu, stigma maskulinitas membuat banyak dari mereka memilih diam.

"Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan," ucapnya. 

Dirinya menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar seluruh anak di Indonesia dapat menikmati hak atas pendidikan yang aman dan nyaman.

“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota memastikan kebijakan KLA diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan, agar setiap anak dapat bersekolah tanpa rasa takut," ujarnya.

Baca juga: Siswa SD di NTT Akhiri Hidup, Pihak Sekolah Akui Tak Tahu soal Alat Tulis Kurang: Tidak Ada Keluhan

Dalam penanganan kasus ini, Tim Layanan SAPA 129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada

Pendampingan psikologis belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedianya psikolog klinis di wilayah tersebut.

KemenPPPA mendorong Pemerintah Daerah Ngada untuk segera merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan Puskesmas. 

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA mencatat, sepanjang 2025 lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

"Data ini menunjukkan masih banyak anak laki-laki yang memilih diam karena stigma dan rasa takut. Ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif, tanpa membedakan jenis kelamin," kata Arifah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas