Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sebabkan Orang Tewas Novi Harusnya Bebas

Kuasa hukum Novi Amelia, Kamil Pasha optmistis kliennya akan mendapat hukuman cukup rendah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tak Sebabkan Orang Tewas Novi Harusnya Bebas
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Model foto, Novi Amelia dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa(4/6/2013). Dua orang saksi menyatakana kalau Novi sedang dalam keadaan mabuk saat menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novi Amelia, Kamil Pasha optmistis kliennya akan mendapat hukuman cukup rendah. Hal itu dibandingkan dengan asus kecelakaan lalu lintas serupa, bahkan mengakibatkan korbannya meninggal mendapat hukuman rendah.

Hal itu ditambah keteranga pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyatakan Novi Amalia mengalami gangguan jiwa.

"Bisa dilihat Rasyid dan Saipul Jamil yang menyebabkan kematian, hukumannya seperti apa. Ini Novi sama sekali tidak menyebabkan kematian seharusnya putusannya lebih rendah," katanya saat ditemui di RSKO Cibubur, Kamis (4/7/2013) malam.

Menurut Kamil, proses persidangan Novi Amelia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat ini sudah sampai mendengar saksi terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, terkait penyakit yang diidap Novi, Kamil tak menutup kemungkinan menghadirkan saksi ahli.

"Untuk menghadirkan saksi ahli  mungkin saja. Tapi, lihat bagaimana kondisi nanti," kata Kamil.

Nama Novi Amelia mencuat saat dia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Pada Senin 1 Juli, Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus dibawa ke RSKO.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas