Tak Sebabkan Orang Tewas Novi Harusnya Bebas
Kuasa hukum Novi Amelia, Kamil Pasha optmistis kliennya akan mendapat hukuman cukup rendah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Tak Sebabkan Orang Tewas Novi Harusnya Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130605_novi-sedang-mabuk_1369.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novi Amelia, Kamil Pasha optmistis kliennya akan mendapat hukuman cukup rendah. Hal itu dibandingkan dengan asus kecelakaan lalu lintas serupa, bahkan mengakibatkan korbannya meninggal mendapat hukuman rendah.
Hal itu ditambah keteranga pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur menyatakan Novi Amalia mengalami gangguan jiwa.
"Bisa dilihat Rasyid dan Saipul Jamil yang menyebabkan kematian, hukumannya seperti apa. Ini Novi sama sekali tidak menyebabkan kematian seharusnya putusannya lebih rendah," katanya saat ditemui di RSKO Cibubur, Kamis (4/7/2013) malam.
Menurut Kamil, proses persidangan Novi Amelia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat ini sudah sampai mendengar saksi terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, terkait penyakit yang diidap Novi, Kamil tak menutup kemungkinan menghadirkan saksi ahli.
"Untuk menghadirkan saksi ahli mungkin saja. Tapi, lihat bagaimana kondisi nanti," kata Kamil.
Nama Novi Amelia mencuat saat dia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Pada Senin 1 Juli, Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus dibawa ke RSKO.