Dugaan Wartawati Diperkosa Buat Laporan Palsu Menguat
Hasil uji kebohongan dengan alat lie detector serta analisa konfrontasi hasil keterangan MC (31) wartawati televisi swasta
Editor: Johnson Simanjuntak
Kejanggalan lain adalah perbedaan keterangan MC dengan saksi CK, pacar MC, yang mengantarnya hingga mulut gang, sebelum diperkosa.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada indikasi kuat, MC yang sudah bersuami itu, mengaku diperkosa, untuk menutupi perselingkuhannya dengan CK, rekan satu kantornya.
Menurut Rikwanto, bila dalam pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa MC tidak diperkosa dan terbukti membuat laporan palsu ke polisi, berupa perkosaan untuk menutupi perselingkuhanya, maka MC dapat dijerat tindak pidana Pasal 220 KUHP Tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.
"Jika kedapatan bukti laporan palsu, maka terancam diproses hukum," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, pihaknya juga masih menelusuri luka lebam yang ditemukan pada wajah MC saat ia melapor mengaku sudah diperkosa dan dianiaya.
"Luka memar itu memang ada. Meski tidak parah. Pertanyaannya adalah, apakah pemerkosa ataukah pihak lain yang melakukan itu, atau korban sendiri masih kami dalami. Sebab tidak ada saksi yang melihat, dan hanya ada saksi korban sendiri. Sedangkan CK yang mengantar MC, mengaku dirinya tidak tahu soal memar itu," papar Rikwanto.(bum)