DPRD DKI Setuju Tarif Angkot Naik
setelah ini tinggal menunggu keputusan Gubernur untuk mengeluarkan peraturan kenaikan tarif angkutan umum.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tarif Dasar Angkutan Umum, resmi dinaikkan. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwicaksana saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/7). Dijelaskan, setelah ini tinggal menunggu keputusan Gubernur untuk mengeluarkan peraturan kenaikan tarif angkutan umum.
"Kemarin sudah disahkan oleh dewan," kata Triwicaksana. Pengesahan dan turunnnya surat persetujuan serta pernyataan komitmen, imbuhnya. adalah untuk mendukung pemprov dalam penertiban kendaraan.
"Komitmen pemprov DKI adalah untuk menertibkan angkutan umum yang ngetem sembarangan. Kemudian menertibkan asap knalpot hitam juga menertibkan supir tembak atau ugal-ugalan serta mencegah pelecehan seksual di angkutan umum," urainya.
Dengan persetujuan ini, tarif angkutan umum untuk bus kecil naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 dan bus besar reguler dari Rp2000 menjadi Rp3000. Namun kenaikan tarif ini tidak mempengaruhi Bus Transjakarta. Model transportasi bentukan pemprov DKI ini tetap pada tarif lama yaitu Rp 3.500.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.