Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Rehabilitasi Bjah, Putusan Pengadilan Terus Berjalan

pihaknya bersama dengan pihak keluarga tersangka melakukan asesmen mengenai kesehatan tingkat ketergantungan

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Rehabilitasi Bjah, Putusan Pengadilan Terus Berjalan
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Bjah The Fly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya melepaskan mantan vokalis grup band 'The Fly' Muhammad Hamzah atau Bjah The Fly untuk menjalani Rehabilitasi, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).

"Mulai hari ini persetujuan rekomendasi permintaan keluarga ketiganya akan ditempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan atau putusan dari pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Arman Depari dikantor Dir IV, Jl. MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Arman, pihaknya bersama dengan pihak keluarga tersangka melakukan asesmen mengenai kesehatan tingkat ketergantungan, psikologis secara menyeluruh dari tim dokter RS Polri. Untuk itu, Bjah dan dua orang temanya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling.

"Proses hukum ke pengadilan jalan terus. Berkas sudah selesai, barbuk juga sudah siap ini untuk dilimpahkan. Tidak ada lagi keraguan apa yang menjadi permintaan keluarga," jelasnya.

Lebih lanjut Arman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik dapat dinyatakan bahwa mantan kekasaih Almarhumah Sukma Ayu ini tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan juga pengedar.

"Kami menyampaikan perkembangan hasil penyidikan selama 20 hari sejak ditangkap, menyimpulkan yang bersangkutan (BJah, M dan KK) tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan bukan pengedar. Maka dari itu, sesuai aturan UU mereka punya hak mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, kata Arman, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 127 narkotika dan psikotropika pasal 62 terkait menggunakan untuk diri sendiri, tidak terkait dengan jaringan dan bukan pengedar.

Seperti diketahui, Bjah diciduk oleh satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri oleh satuan anggota yang dipimpin AKBP Dodi Rahmawan. Kabarnya, pelantun lagu 'Terbang' itu ditangkap saat sedang pesta narkoba di kawasan Jakarta Barat, pada Rabu (19/6/2013) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekitar sebulan yang lalu, Bjah juga pernah terjaring razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta di Klub Illigals, pada Sabtu (11/5/2013) dini hari. Bjah sempat mengikuti tes urine, namun hasilnya negatif.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas