Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novi Amelia Merasa Keterangan Saksi Meringankan Dakwaannya

Model Novi Amelia merasa bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Novi Amelia Merasa Keterangan Saksi Meringankan Dakwaannya
Warta Kota/Adhy Kelana
Model majalah pria dewasa, Novi Amelia, yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013). Ada yang lain dari penampilan Novi yang biasa tampil seksi, pada sidang kali ini dia tampak mengenakan hijab. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Model Novi Amelia merasa bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan dakwaannya.

Ditemui wartawan seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Novi yang mengenakan kerudung hitam mengaku bahwa keterangan saksi di hadapan majelis hakim meringankan dirinya. “Keterangannya tidak memberatkan saya,” kata Novi, Selasa (16/7/2013).

Hal tersebut dipertegas keterangan yang dikatakan kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra. Menurut kuasa hukum model seksi tersebut keterangan saksi Didi Winardi (54) yang merupakan sopir mikrolet M12 yang diseruduk Novi cukup meringankan kliennya. Begitu pula dengan saksi sebelumnya.

“Keterangan saksi dalam persidangan mengakui bahwa memang benar Novi memberikan ganti rugi yang sesuai, baik dari kerugian imateril dan kerusakan yang mengakibatkan saksi tidak bisa mencari nafkah dalam kurun waktu tertentu,” kata Randy.

Dikatakan Randy saksi yang hadir kali ini meringankan kliennya. “Saksi yang hadi kali ini meringankan Novi,” ucapnya.

Begitu pula dengan saksi-saksi sebelumnya diangga kuasa hukum Novi meringankan kliennya tersebut. Randy berharap bahwa perkara yang dihadapi Novi bisa cepat selesai dengan mempercepat persidangan. Namun sayangnya dikarenakan saksi yang dipanggil JPU banyak yang tidak hadir. Tapi tentu saja hal tersebut pun membawa keuntungan bagi Novi karena bisa jadi apa yang didakwakan JPU tidak kuat atau tidak terbukti.

Berita Rekomendasi

 Novi Amelia (26) terancam hukuman 3 tahun penjara. Dia didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Novi pada tanggal 11 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB mengendarai Honda Jazz warna merah menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari. Saat itu Novi akan memutar arah ke Gajah Mada tanpa memperhatikan lalu lintas dan menerobos lampu merah lalu menabrak seorang polisi.

Pada saat ditahan oleh pihak kepolisian, Novi dalam keadaan terpengaruh obat-obatan terlarang dan dalam keadaan hanya mengenakan pakaian dalam, hal tersebut lah yang mengakibatkan kasus ini menjadi cukup unik dan menarik.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas