Kasus Olga, Polisi Panggil Dua Saksi Ahli
Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses kasus Olga Syahputra yang dilaporkan Febby Karina, karena dianggap mencemarkan nama baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses kasus Olga Syahputra yang dilaporkan seorang dokter bernama Febby Karina, karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik sudah selesai memanggil para saksi terkait kasus tersebut.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, ya seperti terlapor sendiri, Kartika, Jessica Iskandar, dan lainnya. Pemeriksaan saksi sudah selesai," ucap Rikwanto Selasa (23/7/2013).
Rikwanto menuturkan saat ini penyidik masuk dalam tahapan pemanggilan saksi ahli yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli IT untuk dimintai keterangan.
"Biasanya saksi ahli ditunjuk dari lembaga tertentu, seperti dari UI. Nanti mereka dimintakan pendapatnya terkait kasus tersebut, seperti apakah kasus tersebut masuk dalam pidana atau tidak, dan lainnya," tutur Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, presenter Olga Syahputra dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang dokter bernama Febby Karina.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan mengenai adanya laporan tersebut dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum.
"Pelapor atas nama Febby Karina melaporkan terlapor OG (Olga Syahputra) pada Rabu 19 Juni 2013 jam 01.38 wib dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE," ungkap Rikwanto, Jumat (21/6/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan Febby merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah oleh Olga saat acara di studio ANTV Epicentrum Rasuna Said Jaksel, 23 Mei 2013 lalu.