Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub akan Tilang Bus Bertarif di Atas Ketentuan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan tarif atas dan bawah bus ekonomi.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Dishub akan Tilang Bus Bertarif di Atas Ketentuan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Awak bus membersihkan kaca saat berhenti di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (13/8/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan tarif atas dan bawah bus ekonomi.

Meski begitu, masih ada sejumlah pengurus dan agen perusahaan otobus (PO) di Terminal Bus Pulogadung, yang tidak mematuhi aturan.

Uci (45), seorang staf PO Bus Sedya Mulya menuturkan, untuk tujuan Wonogiri-Pacitan-Solo dari Jakarta, pihaknya menaikkan tarif bus sebesar Rp 20 ribu per orang.

"Dari harga normal Rp 155 ribu menjadi Rp 175 ribu. Tapi, ada kemungkinan harga berubah naik seiring kekosongan bangku," kata Uci saat ditemui di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (29/7/2013).

Uci memerediksi, peminat calon pemudik untuk bus ekonomi tidak akan menurun. Itu dilihat dari calon pemudik yang telah memesan dari sekarang.

"Banyak yang pesan dari sekarang. Mereka kasih uang muka, kalau harganya naik mereka akan dihubungi untuk diberitahu harga yang berlaku," tuturnya.

Hal senada diutarakan Febri, staf PO Bus Pahala Kencana yang menaikkan tarif Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu untuk jurusan Sumatera.

Berita Rekomendasi

"Sama, paling naik Rp 10 ribu-Rp 20 ribu, dari Rp 150 menjadi Rp 175 ribu, penumpang sudah pada maklum. Meski BBM naik, mereka tidak protes," ujarnya.

Sementara, Komandan Regu Terminal AKAP Pulogadung Djoko Purnomo menjelaskan, Dishub telah melakukan standar tarif bagi bus ekonomi di Terminal Pulogadung.

"Tarif bus ekonomi sudah mengalami penyesuaian setelah harga BBM naik. Peritungan tarif bawah Rp 99 per kilometer per penumpang. Tarif atas Rp 161 per kilometer per penumpang," papar Djoko.

Jika selama arus mudik Lebaran 2013 masih didapatkan PO yang menjual tiket bus lebih dari ketentuan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan peringatan tertulis.

"Kalau masih bandel, kami akan tilang dan kembalikan prosesnya ke instansi yang mengaturnya," tegas Djoko. (*)

Berikut batas penetapan tarif bawah-atas ekonomi di Terminal Pulogadung untuk jalur Sumatera

- Jakarta-Merak: Rp 12.276-Rp 19.964
- Jakarta-Lampung-Palembang: Rp 68.904-Rp 112.056
- Jakarta-Lampung-Palembang-Jambi: Rp 107.316-Rp 174.524
- Jakarta-Lampung-Tarutung-Medan:
Rp 218.196-Rp 354.844.
- Jakarta-Lampung-Bukit Tinggi-Medan-Aceh: Rp 283.140-Rp 460.460.

Tarif bawah-atas untuk Jawa-Bali-NTB

- Jakarta-Sukabumi: Rp 11.484-Rp 18.767
- Jakarta-Cikampek-Purwakarta-Bandung: Rp 22.374 - Rp 36.386
-Jakarta-Cikampek-Indramayu-Cirebon: Rp 28.809-Rp 46.851
- Jakarta-Cirebon-Tegal-Pemalang: Rp 38.808-Rp 63.112
- Jakarta-Cirebon-Tegal-Semarang:
Rp 52.666-Rp 85.622
- Jakarta-Cirebon-Tegal-Semarang-Solo: Rp 62.766-Rp 102.074
- Jakarta-Cirebon-Tegal-Semarang-Jogja: Rp 74.349-Rp 120.911
- Jakarta-Madiun: Rp 75.141-Rp 122.199
- Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya: Rp 91.080-Rp 148.120
- Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya: Rp 99.495-Rp 161.805
- Jakarta-Cirebon-Surabaya-Denpasar: Rp 143.352-Rp 233.128
- Jakarta-Cirebon-Surabaya-NTB: Rp 155.133-Rp 252-287
- Jakarta-Cirebon-Surabaya-Malang: Rp 99.990-Rp 162.160

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas