Belum Ada Tanda-tanda Hercules Dibebaskan
Terpidana kasus pengancaman terhadap petugas, Hercules Rozario Marshal (Hercules) yang divonis 4 bulan 27 hari
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus pengancaman terhadap petugas, Hercules Rozario Marshal (Hercules) yang divonis 4 bulan 27 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, masa hukumannya berakhir, Jumat (2/8/2013) malam.
Walaupun begitu, sampai Jumat malam, belum ada tanda-tanda bebasnya Hercules, dari tahanan Polda Metro Jaya. Hercules merupakan tahanan titipan Kejasaan.
Kuasa Hukum Hercules, Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Jumat malam, mengatakan sesuai amar putusan PT Jakarta, mestinya Jumat (2/8/2013) malam, masa hukuman Hercules berakhir. "Hari ini genap 4 bulan 27 hari," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, sampai Jumat malam, tim Kuasa Hukum Hercules sedang mengurus administrasi pembebasan Hercules di kejaksaan. Mengenai kapan kepastian eksekusi pembebasan Hercules, Ronny mengaku belum tahu. "Kami masih di kejaksaan, mengurus semuanya. Jam berapanya belum tahu" kata Ronny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi Warta Kota, Jumat malam, mengaku belum ada informasi dari Jaksa, kalau Hercules akan bebas malam ini.
"Hercules itu tahanan kejaksaan, di Polda hanya dititipkan saja. Namun, belum ada informasi dari Jaksa kalau akan bebas malam ini," kata Rikwanto.