Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI/Polri akan Ikut Tertibkan PKL Tanah Abang

Untuk penertiban PKL Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8/2013), Pemprovakan mengerahkan Satpol PP, anggota TNI dan Polr

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in TNI/Polri akan Ikut Tertibkan PKL Tanah Abang
Warta Kota/Adhy Kelana
Kesemerautan pasar Tana Abang sepertinya tiada habisnya.Meski petugas berusaha mencoba mengurai kemacetan dengan merubah arus lalulintas dari dan ke kawasan pasar Tana Abang, namun tak jua berhasil. Seperti terlihat, Selasa (23/4/2013) deretan mobil mengekor sementara tendaa -tenda PKL bak jamur habis hujan. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Tribunnews.com, Jakarta - Untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8/2013), Pemprov bukan hanya mengerahkan Satpol PP. Anggota TNI dan Polri juga ikut dilibatkan dalam tim gabungan.

Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso mengatakan, tim gabungan nantinya berasal dari Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

"Total personel dalam penertiban PKL Tanah Abang sekitar 500 orang, berasal dari unsur Satpol PP, Dishub DKI, Dinas Kebersihan, serta Dinas Koperasi dan UMKM," ujar Kukuh saat dihubungi Warta Kota, Senin (5/8/2013).

Bentuk penertiban sekitar Pasar Tanah Abang berupa pembongkaran lapal-lapak yang ditinggalkan para PKL, pembersihan dan penataan kawasan. Kukuh yakin penertiban Tanag Abang tidak akan menuai konflik PKL atau pihak tertentu.

Menurut dia, koordinasi tim gabungan perlu dilakukan terutama untuk penertiban. Sebab, PKL diperkirakan akan kembali dari kampung halaman setelah Kamis (15/8/2013). Penjagaan kawasan sekitar Pasar Tanah Abang perlu dilakukan karena mereka akan datang lagi dan berusaha membuka lapak dagangan mereka.

Kepala Pasar Blok G Tanah Abang Warimin membenarkan jadwal penertiban PKL yang akan dilakukan pada H+3 Lebaran. Menurut dia, jika ada PKL liar yang tetap membandel, nantinya akan disidang di kantor Kelurahan Kebon Kacang. Keberadaan PKL di Jakarta dengan ancaman melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas