Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

594 PKL Pasar Tanah Abang Lolos Verifikasi Pasar Blok G

Sebanyak 594 PKL Tanah Abang lolos proses verifikasi dan pendataan ulang yang dilakukan Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 594 pedagang kaki lima Tanah Abang lolos proses verifikasi dan pendataan ulang yang dilakukan Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Pusat.

Slamet Widodo, Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Pusat, dengan jumlah kios Pasar Blok G Tanahabang sebanyak 968 kios, maka masih akan dilakukan proses verifikasi dan pendataan ulang tahap kedua.

"Proses verifikasi dan pendataan ulang tahap dua akan berlangsung selama 5 hari yaitu mulai 19 Agustus sampai 23 Agustus 2013. Dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB," kata Slamet, Sabtu (17/8).

Slamet menjelaskan, jumlah PKL yang terverifikasi dalam tahap I ada sekitar 770 orang pedagang. Namun, untuk pedagang yang lolos hanya ada 594 pedagang. Oleh sebab itu, sebanyak 176 pedagang yang tidak lolos otomatis gugur dengan sendirinya.

"176 pedagang secara administratif lolos verifikasi karena memiliki KTP DKI Jakarta dan membawa kartu keluarga. Namun, ketika diseleksi oleh tim, ternyata mereka bukanlah pedagang yang selama ini berniaga di Tanah Abang," katanya.

Slamet Widodo menambahkan bahwa dalam proses verifikasi dan pendataan ulang PKL Pasar Tanah Abang melibatkan beberapa stakeholder seperti pegawai Kelurahan Kebon Jati, Kelurahan Kampung Bali, Dinas UMKM, tokoh masyarakat Tanah Abang, dan PD Pasar Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi PKL yang terverifikasi tapi tidak lolos karena mereka bukan PKL Pasar Tanah Abang. Karena kita punya tim yang terdiri dari berbagai unsur termasuk tokoh masyarakat. Jadi mereka yang lebih mengenal PKL Pasar Tanah Abang," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas