Tangerang Tarik Retribusi Warga Asing
Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik retribusi kepada warga negara asing (WNA)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik retribusi kepada warga negara asing (WNA) yang menetap dan bekerja di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu.
Demikian yang dikatakan Toto Sudarto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Kamis (15/8).
Saat ini, kata Toto, payung hukum penarikan retribusi tersebut masih digodok Pemkot Tangsel.
"Kebijakan ini kami ambil lantaran makin maraknya WNA tinggal dan bekerja di Kota Tangsel. Mereka mayoritas berprofesi sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional atau menjadi konsultan bagi perusahaan skala besar di Kota Tangsel," ucapnya.
Menurut Toto, sejauh ini keberadaan WNA diakuinya sudah memberikan kontribusi positif terkait keberadaan mereka di Kota Tangsel.
"Salah satu kontribusinya yakni dari pajak yang mereka bayarkan saat makan atau berbelanja di Kota Tangsel. Kami menargetkan tahun depan perda retribusi warga asing selesai dan bisa diberlakukan. Tujuaanya tentu saja meningkatkan PAD Tangsel," ucapnya.
Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Yusuf Ismail, mengatakan, jumlah WNA semakin meningkat tiap tahun seiring tumbuhnya sekolah-sekolah bertaraf internasional di Kota Tangsel.
Pada kesempatan itu, menurut Yusuf, setelah Lebaran ini pihaknya akan melakukan operasi kependudukan. "Apabila ditemukan pendatang yang tidak memiliki identitas akan dikenakan denda Rp 50.000. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan," ucapnya. (Valentino Verry)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.