Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangerang Tarik Retribusi Warga Asing

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik retribusi kepada warga negara asing (WNA)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tangerang Tarik Retribusi Warga Asing
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menarik retribusi kepada warga negara asing (WNA) yang menetap dan bekerja di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu.

Demikian yang dikatakan Toto Sudarto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Kamis (15/8).

Saat ini, kata Toto, payung hukum penarikan retribusi tersebut masih digodok Pemkot Tangsel.

"Kebijakan ini kami ambil lantaran makin maraknya WNA tinggal dan bekerja di Kota Tangsel. Mereka mayoritas berprofesi sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional atau menjadi konsultan bagi perusahaan skala besar di Kota Tangsel," ucapnya.

Menurut Toto, sejauh ini keberadaan WNA diakuinya sudah memberikan kontribusi positif terkait keberadaan mereka di Kota Tangsel.

"Salah satu kontribusinya yakni dari pajak yang mereka bayarkan saat makan atau berbelanja di Kota Tangsel. Kami menargetkan tahun depan perda retribusi warga asing selesai dan bisa diberlakukan. Tujuaanya tentu saja meningkatkan PAD Tangsel," ucapnya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Yusuf Ismail, mengatakan, jumlah WNA semakin meningkat tiap tahun seiring tumbuhnya sekolah-sekolah bertaraf internasional di Kota Tangsel.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, menurut Yusuf, setelah Lebaran ini pihaknya akan melakukan operasi kependudukan. "Apabila ditemukan pendatang yang tidak memiliki identitas akan dikenakan denda Rp 50.000. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan," ucapnya. (Valentino Verry)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas