Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Diminta Telusuri Uang 200 Ribu Dolar AS di Ruang Sekjen ESDM

Hendardi menilai ada keganjilan atas temuan sejumlah 200.000 dolar AS uang cash di brankas Sekjen Kementerian ESDM

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in PPATK Diminta Telusuri Uang 200 Ribu Dolar AS di Ruang Sekjen ESDM
Danang Setiaji/Tribunnews.com
Hendardi 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai ada keganjilan atas temuan sejumlah 200.000 dolar AS  uang cash di brankas Sekjen Kementerian ESDM oleh penyidik KPK.

"Itu tidak bisa disikapi sederhana, sebagaimana Menteri ESDM Jero Wacik berkomentar. Perlu diingat bahwa Rekening Kementerian saat ini berbeda dengan dimasa Orba, di mana suatu Kementerian bebas mengelola uang dan memiliki rekening," kata Hendardi, Kamis (21/8/2013).

Menurut Hendardi, kalau dianggap dana operasional, dana sebesar itu menuntut pertanggungjawaban administratif yang serius, misalnya bukti tarikan dari bank, surat perintah pencairan dan peruntukannya, dan terikat pada akuntansi keuangan kementerian.

"PPATK mesti telusuri temuan ini. Petty cash sebuah kementerian tentu saja harus dalam bentuk rupiah karena ini kementerian RI," kata dia.

Hendardi mempertanyakan buat apa uang dollar di brankas Sekjen ESDM.
" Kalau dollar itu juga untuk operasional, adakah bukti tukar valas dari bank atau money changer-nya. Jika kementerian ESDM tidak bisa buktikan administrasi keuangan itu, maka indikasi bahwa dana itu adalah suap semakin besar. KPK wajib juga periksa Jero Wacik yang membela membabi buta temuan uang tersebut," kata dia.

Sebagai alumni ITB, Hendardi  juga menyesalkan cara ITB menyikapi tertangkapnya RR.

"Permintaan maaf dan penyesalan mengesankan dukungan minimum ITB untuk memberantas korupsi. Semestinya, ITB beri dukungan, siapapun dia, kalau terjerat korupsi, maka harus diproses secara hukum," kata dia. (Aco)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas