Cucu Adam Malik Klaim, Punya Lahan di Sekitar Waduk Ria Rio
Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik mengaku mempunyai kuasa terhadap tanah seluas 2,1 hektar
Penulis: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik mengaku mempunyai kuasa terhadap tanah seluas 2,1 hektar yang saat ini akan digunakan PT Pulo Mas Jaya untuk mengembangkan kawasan Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Lahan seluas 2,1 hektar tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02, 04, 05, 06, dan 07 di Kelurahan tersebut.
Gunajaya Malik, yang merupakan cucu ketujuh dari anak ketiga Adam Malik menyatakan, penertiban pemukiman seluas empat hektar yang berada di sisi timur Waduk Ria-Rio yang dilakukan PT Pulomas Jaya untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) melanggar hukum.
Guna mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, keluarga tokoh yang dikenal dengan nama 'si Kancil' ini pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002 lalu.
"Saya yang bernama Guna cucu dari Adam malik, ingin menegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Gugatan secara perdata sampai tingkat PK, menyatakan tidak memiliki konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh pengadilan, dan PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," kata Guna saat ditemui wartawan di Pos RW 15, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2013).
Dikatakan Guna, setelah keputusan MA, pihaknya menyadari adanya kekeliruan dalam menggunakan girik sebagai alas hukum kepemilikan yang seharusnya menggunakan Eigendom Verponding 5725 untuk mengklaim lahan tersebut.
Apalagi, setelah diperiksa ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, Surat Hak Guna Bangunan nomor dua yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Menurutnya, HGB 02 yang disebut PT Pulomas Jaya, berada di belakang waduk di Jalan Pulomas Utara. Dengan perkembangan ini, keluarga Adam Malik kemudian berupaya menguasai lahan dengan memasang plang papan nama.
"Tanah ini kami kuasai, dan warga mendapat izin dari kami untuk tempati lahan tersebut. Akibat upaya menguasai fisik dengan plang papan nama ini, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur dengan alasan penyerobotan tanah. Setelah surat-surat seluruhnya diperiksa dan dipanggil saksi, Polres Jakarta Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan PT Pulomas Jaya tidak menempuh upaya hukum kembali. Sehingga upaya kami untuk menguasai lahan ini bukan pelanggaran hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan itu tidak benar," jelasnya.
Gunajaya mengaku, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI untuk membicarakan permasalahan ini. Menurutnya Pemprov akan membeli lahan miliknya untuk memperlancar pembangunan Waduk Ria Rio.
"Saya sudah bertemu, Pak Gubernur, Pemda DKI memliki lahan ini 25 hektar, beliau mengatakan, mereka akan membeli 2,1 hektar milik warga ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. PT. Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektar yang telah dibangun perumahan penduduk disekitar Waduk Ria Rio ini.
Namun, upaya penertiban pemukiman warga di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ketiga Adam Malik. Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah sebanyak 2,1 hektar di kawasan yang akan digusur ini.