Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan yang Diklaim Cucu Adam Malik Milik Pemprov DKI

Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius menyatakan, lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, merupakan tanah Pemprov DKI.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Lahan yang Diklaim Cucu Adam Malik Milik Pemprov DKI
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pedagang menyiapkan pasar malam di lapangan bola sisi timur Waduk Ria Rio, Polumas, Jakarta Timur, Selasa (27/9/2013). Lahan dengan surat tanah Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725, akan dijadikan taman pada lahan yang berada di sisi timur Waduk Ria Rio, dikalim merupakan milik keluarga Adam Malik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gunajaya Malik, cucu ketujuh dari anak ketiga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik, mengklaim kepemilikan lahan seluas 2,1 hektare di RW 15 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius menyatakan, lahan yang diklaim ahli waris Adam Malik, merupakan tanah Pemprov DKI.

Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria Nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

"Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik telah punya kekuatan hukum tetap (incracht), sehingga secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah," kata Nastasya saat dijumpai wartawan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).

Menurut Nastasya, pada 1980, di atas lahan seluas 3 hektare, dari total 14 hektare lahan, rencananya dibangun Emergency Hospital dengan menunjuk Yayasan Mekarsari sebagai pengelola yang berhak memakai tanah pemda.

"Tapi, selama lima tahun, meraka tidak mampu (membangun). Akhirnya, izinya ditolak dan dialihkan ke Yayasan Adam Malik, dengan ketentuan lahan tersebut tetap dimiliki Pemprov DKI," jelas Nastasya.

Setelah ditunjuk, ternyata Yayasan Adam Malik pun tidak mampu membangun rumah sakit tersebut. Sehingga, Pemprov DKI kembali mencabut izin pemakaian atas tanah dari Yayasan Adam Malik.

Berita Rekomendasi

"Yayasan Adam Malik kemudian mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI, untuk menggunakan lahan sebagai penampungan besi tua. Setelah itu, istri Gunjaya, Nelly Adam Malik, menempuh upaya hukum untuk menguasai lahan melalui gugatan ke pengadilan, dengan dasar kepemilikan Girik C 342 PS I Blok SII, yang sampai saat ini dipermasalahkan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya penertiban pemukiman warga Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, di RT 2, 6, 7, RW 15, di bantaran Waduk Ria Rio, mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik.

"Saya Gunajaya Malik, selaku ahli waris dan wakil para ahli waris dengan ini menegaskan, bahwa tanah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 2, 6, 7 RW 15, adalah milik kami," kata Gunajaya, di Pedongklean, Selasa (27/8/2013). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas