Kimley Ternyata Residivis Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kimley alias PK ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kimley alias PK ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kimley adalah warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mendanai perajin senapan angin di Cipacing, Jawa Barat, untuk membuat senjata api rakitan ilegal.
"Tersangka PK (Kimley) pada 2007 pernah terlibat dalam perkara tindak pidana kepemilihan senjata api ilegal, dan divonis hukuman penjara selama dua tahun dua bulan. Bebas tahun 2009," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).
Herry menjelaskan, Kimley berperan menjual tujuh pucuk senjata api rakitan ilegal asal Cipacing ke mantan napi teroris, yakni Iqbal Khusaeni alias Iboy alias Ramli alias Rambo, yang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, 21 Agustus 2013.
Kimley juga menjual 10 pucuk senjata api rakitan ilegal kepada Danny Rusli, yang saat ini ditahan di Rutan Salemba karena kasus narkoba.
Ke-10 senjata api berbagai jenis seperti pistol makarow, pistol SNW, ruger, baretta, Revolver, dijual seharga Rp 7 juta-Rp 50 juta.
Kimley juga menjual tiga senjata api jenis revolver dan FN kepada wisnu, melalui tersangka AB, seharga Rp 19 juta dan Rp 38 juta. Kimley pun menjual enam pucuk senjata api kepada Santo, seharga Rp 5 juta-Rp 20 juta.
"Total, Kimley sudah menjual 52 senjata api. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan empat pucuk pen gun. Keseluruhan senjata api yang dijual Kimley, didapat dari perajin berinisial AB," ungkap Herry.
Kimley dikenakan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (*)