Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny tak Tahu Ada Narkoba di Meja Kamar Hotel

Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane, yang ditangkap pada Senin (16/9/2013), mengaku sebagai korban penjebakan.

zoom-in Vanny tak Tahu Ada Narkoba di Meja Kamar Hotel
Kompas TV/Screen Shot
Vanny Rosyane (22), model majalah pria dewasa yang juga mantan teman dekat gembong narkoba yang telah divonis hukuman mati, Freddy Budiman, saat diwawancara Kompas TV di studio Kompas TV, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane, yang ditangkap pada Senin (16/9/2013), mengaku sebagai korban penjebakan.

Melalui pengacaranya, Windu Wijaya, mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman itu menceritakan kronologi penangkapannya.

Windu Wijaya menuturkan, keberadaan Vanny di Hotel Mercure kamar 917 atas undangan dari seseorang yang bernama Harun.

"Senin malam, Vanny diajak temannya, Harun, ketemu di hotel. Vanny datang dengan memakai taksi. Di lobi hotel, Harun menjemput dan membayar taksi tersebut," kata Windu, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).

Setelah itu, Harun mengajak Vanny ke kamar 917. Di sana, menurut Windu, keduanya sempat mengobrol. "Harun kemudian meminta izin ke lobi hotel. Beberapa waktu kemudian terjadilah aksi penggerebekan itu," ujarnya.

Windu menambahkan, Vanny sendiri mengaku tidak mengetahui mengenai adanya dua paket narkoba seberat 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja.

Windu meyakini bahwa posisi Vanny adalah korban. "Vanny adalah korban, saya bisa memastikan itu," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari mengaku, belum mengetahui siapa sosok Harun yang disebut-sebut Vanny itu.

Ketika ditangkap, Vanny sedang sendirian di dalam kamar. "Silakan nanti dalam pemeriksaan itu dijebaknya seperti apa, yang dimaksud menjebak itu siapa," jelas Arman.

Vanny telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas