Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok: Selain Cabut Pentil, Perpanjangan STNK Bakal Ditolak

Warga DKI Jakarta kekinian diwanti-wanti tidak memarkir motor di sembarangan tempat, apalagi di parkiran liar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta kekinian diwanti-wanti tidak memarkir motor di sembarangan tempat, apalagi di parkiran liar.

Selain mencabut pentil motor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan untuk mempersulit perpanjangan STNK bagi pelanggar aturan parkir.

"Pokoknya semua mau kita cabut pentilnya. Kalau ada yang nekat, saat perpanjangan STNK akan kita tolak," kata Basuki, di Monas, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Kekinian, Dishub DKI Jakarta baru mencabut pentil ban motor sehingga menyusahkan pemiliknya. Ini sudah terjadi saat razia di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Ban motor yang parkir tidak pada tempatnya dibuat kempis. Setelah penataan parkir liar di kawasan Roxy, rencananya kawasan Jalan Sabang dan Kebon Sirih juga akan ditata.

Basuki menjelaskan, polisi berhak untuk menilang kendaraan yang parkir sembarangan, sementara Dishub DKI yang mencabut pentil motor-motor tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, bagi pelanggar rambu larangan, rambu dilarang parkir (dengan lambang huruf P yang dicoret) maupun rambu dilarang berhenti (S coret) akan dilakukan beberapa penindakan, antara lain, ditilang oleh Polantas, kendaraan akan dipindahkan (motor diangkut dan mobil diderek), merantai roda kendaraan, penggembokan ban, penggembosan ban, dan pencabutan pentil kendaraan.

Pristono menjelaskan, untuk kendaraan yang dicabut pentil bannya, pentil tersebut akan diamankan di kantor Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta di lima wilayah Ibu Kota.

Rekomendasi Untuk Anda

"Motor yang pentil bannya dicabut, di kendaraannya akan ditempel stiker pemberitahuan," kata Pristono.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas