Pengacara Vanny Serahkan Permohonan Rehabilitasi ke BNN
Windu Wijaya pengacara Vanny Rossyane menyerahkan surat permohonan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Windu Wijaya pengacara Vanny Rossyane menyerahkan surat permohonan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ditemui usai menyerahkan surat permohonan, Windu menuturkan mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu sangat membutuhkan tindakan rehabilitasi terhadap.
"Hari ini kita ajukan permohonan rehabilitasi ke Kepala BNN dan kita masukan dulu juga ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri," katanya kepada wartawan, di Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Windu berharap permohonan ini segera ditindaklanjuti. Mengingat, kata dia, Vanny merupakan saksi yang telah membongkar adanya pesta sabu dan pesta seks di Lapas Cipinang.
"Saat penangkapan Vanny mengakui dia pemakai. Kami menghargai proses hukum. Namun, langkah yang terbaik saat ini untuk Vanny adalah rehabilitasi," ujarnya.
Hingga kini, memang belum ada tanggapan dari pihak BNN terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak Vanny. Windu mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Permohonan belum ada tanggapan. Karena memang baru kita ajukan sekarang. Kita tunggu saja proses yang ada," lanjutnya.
Diberitakan, Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).
Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.