Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Penangkapan Vanny untuk Memutus Jaringan Narkoba

Vanny Rosyane, mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman, ditangkap sebagai cara untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

zoom-in Mabes Polri: Penangkapan Vanny untuk Memutus Jaringan Narkoba
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rosyane, mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman, ditangkap sebagai cara untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

Hal itu, diungkapkan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari. Ia membantah, kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus narkoba, termasuk kasus Freddy Budiman.

"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, penangkapan dilakukan untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.

Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

"Sampai saat ini, saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi, saya belum lihat isinya. Tapi, kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.

Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.

Berita Rekomendasi

Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.

Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu, satu buah alat isap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas