Keluarga Korban Kecelakaan di Asia Afrika Minta David Dikenakan Pasal Pembunuhan
Kuasa hukum dari keluarga korban, Fikri Rahmadoni meminta kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pada David.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari keluarga korban, Fikri Rahmadoni meminta kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pada David. Hal tersebut diutarakan Ronny Talapessy, kuasa hukum dari korban, Rabu (25/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
David ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di di Jalan Asia Afrika, Senayan, Minggu (22/9/2013). Kecelakaan itu mengakibatkan Fikri meninggal.
"Saat ini penyidik kan menggunakan pasal 310 UU lalulintas. Kami ingin penyidik menggunakan pasal 338 KUHP. Setelah kasus Afriyani tidak ada lagi penggunaan pasal 338, kami minta polisi tegas," terang Ronny.
Menurut Ronny, alasan dirinya meminta penyidik menggunakan pasal 338 KUHP yakni karena ada beberapa fakta yang sama dari kecelakaan David dengan kecelakaan Afriyani. Di antaranya ada unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani. Seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja. Kami harap proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Ronny.
Ronny menambahkan saat kejadian, Ronny sedang berdiri dan hendak membeli otak-otak. Dan mobil tersangka David menghantam fikri dari belakang hingga fikri tewas di tempat.