Pengemudi Altis Akan Temui Keluarga Korban
Tersangka David berencana akan berkomunikasi dengan keluarga korban, dari sisi kemanusiaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David (22) pengemudi Toyota Altis B 1469 NBB, tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, yang menewaskan 2 orang dan 8 lainnya luka-luka, berencana akan menemui pihak keluarga korban.
"Tersangka David berencana akan berkomunikasi dengan keluarga korban, dari sisi kemanusiaan. Sementara proses hukumnya akan jalan terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2013).
Menurut Rikwanto dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 6 saksi. "Hari ini kami akan periksa dua saksi lagi, yakni ahli waris korban Fikri Ramadani, dan korban luka atas nama Indra. Pemriksaan di Gedung Gakkum Lantas, Pancoran, Jakarta Selatan," papar Rikwanto.
Menurut Rikwanto pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti dan informasi dimana David sudah ditetapkan menjadi tersangka.
David akan dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikendarai David, menabrak sejumlah pejalan kaki, menyeruduk Honda Accor B 8049 AG, membentur sedan Vios B71 AL serta mobil Mercedes Benz B 2354 KA, Minggu (22/9/2013), lalu.
Akibatnya dua orang meninggal, yakni atas nama Fikri Rahmadoni (22), seorang pejalan kaki, wargga Kemayoran Jakarta Pusat dan Sabila Yasaroha Aslaha (22), warga Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain itu, beberapa lainnya mengalami luka-luka diantaranya Risqi Anisa, Fran Yanuar Indra Putra, Ruli Indra Gartika, Riska Dinda Maulina, dan Ristia Ramadan Rendika.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.