Razia Parkir Liar Kembali Digelar, Ratusan Kendaraan Dikempes Ban
Ratusan kendaraan yang parkir liar pun mendapat sanksi tegas berupa pengempasan ban, pencabutan pentil ban
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di lokasi yang tidak seharusnya.
Lokasi sasaran penertiban dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, diantaranya Jalan Panglima Polim, Jalan Melawai, Jalan Iskandar, Jalan Sunan Ngampel Blok M, dan Bulungan. Ratusan kendaraan yang parkir liar pun mendapat sanksi tegas berupa pengempasan ban, pencabutan pentil ban dan pemasangan stiker segel.
"Kita akan terus continue melakukan razia," ujar Komandan regu operasional Dishub Jakarta Selatan, Muhammad Tajier, Senin (30/9/2013).
Selain diberi sanksi tegas dengan digembosi bannya dan ditempeli stiker segel, para pengemudi nakal yang memarkirkan kendaraannya sembarangan juga akan dikenakan denda tilang.
"Bisa dikenakan sanksi tilang oleh Polisi," katanya.