Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Isi SMS Terakhir Benget kepada Pamannya

Sebelum meninggal, sang pemutilasi istrinya, sempat mengirimkan pesan singkat kepada kerabatnya.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Begini Isi SMS Terakhir Benget kepada Pamannya
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Jenazah Benget Situmorang tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benget Situmorang (35), terdakwa kasus mutilasi, meninggal dunia di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013) sekitar pukul 21.05 WIB.

Sebelum meninggal, sang pemutilasi istrinya, sempat mengirimkan pesan singkat kepada kerabatnya.

"Terima kasih kepada om dan paman saya. Ini terakhir kali saya berhubungan dengan kalian dan banyak terima kasih atas bantuan paman (pengacara)," begitu bunyi SMS dari Benget kepada pamannya, Mangasih Situmorang.

Ditemui di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2013), Mangasih menduga Benget mengirim pesan singkat menggunakan ponsel milik rekan satu selnya. Pesan singkat itu masuk pada Sabtu, 28 September 2013.

Benget merupakan anak tertua dari empat bersaudara. Benget dibawa ke Jakarta sekitar tahun 1996 oleh neneknya, dan tinggal di kawasan Otista, Jakarta Timur.

"Saya sudah tahu dia nakal dan tidak cocok dengan bapaknya," ujar Mangasih.

Dari pihak keluarga, Mangasih yang mengurus jenazah Benget. Karena, sang ayah, Garonggi Sitomurang yang tinggal di Ambarita, Samosir, Sumatera Utara, memiliki hubungan yang buruk dengan Benget.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/6 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.

Potongan tubuh ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, pada Rabu (6/3/2013) malam.

Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya, Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 14 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas