Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jakarta Diminta Moratorium Penjualan Kendaraan untuk Atasi Kemacetan

Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat diminta segera memberlakukan dua moratorium, untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat diminta segera memberlakukan dua moratorium (penghentian sementara), untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas.

Kedua moratorium yang diusulkan adalah penjualan kendaraan pribadi, dan pengembangan jalan di ibu kota

Sebab, pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta sudah sangat tinggi, sehingga kemacetan semakin parah.

"Dua strategi yang kami rekomendasikan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, yaitu strategi push dan pull. Dengan dua strategi ini, maka kemacetan akan bisa dikurangi di Jakarta," kata anggota Koalisi Transportation Demand Management (TDM) Ahmad Safrudin, saat diskusi bertema 'Kapan Saatnya Pengendalian Kendaraan Pribadi antara ERP dan Pengaturan Ganjil Genap', di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Ia mengatakan, strategi 'push' dilakukan dengan cara mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor.

"Pemerintah pusat dan Pemprov DKI harus berani melakukan moratorium penjualan kendaraan pribadi dan moratorium pengembangan jalan," ujarnya, seperti dikutip Tribunnews.com dari Beritajakarta.com.

Ahmad menambahkan, pihaknya menolak kebijakan Low Cost Green Car (LCGC) alias mobil murah. Sebab, kebijakan tersebut akan menimbulkan dampak kemacetan lebih parah di ibu kota.

Rekomendasi Untuk Anda

Upaya penambahan jalan juga harus dihentikan, karena memberikan peluang bagi warga Jakarta untuk terus membeli mobil atau sepeda motor.

"Selama diberlakukan kedua moratorium tersebut, juga diterapkan ERP (electronic road pricing) dan manajemen parkir dengan tarif yang setinggi-tingginya," tegasnya.

Sementara, lanjut Safrudin, strategi 'pull' dilakukan dengan cara menambah ketersediaan transportasi massal, serta sarana lain bagi pejalan kaki, seperti pedestrian dan bikeline. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas