Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan menahan Fanda Fadly Lubis yang menjabat sebagai Lurah Ceger

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan menahan Fanda Fadly Lubis yang menjabat sebagai Lurah Ceger dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhony Manurung, mengatakan kedua tersangka terlibat penggelapan proyek fiktif pengadaan belanja barang dan jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012.

Jhony menjelaskan, pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari uang yang diterima, bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut.

"Kkegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," kata Jhony saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2013).

Kini Fadly dan Zaitul Akmam resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sambil menunggu kelengkapan berkas-berkasnya untuk diajukan ke pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas